Regulasi Pungutan Ekspor Batu Bara Dikelola Bank BUMN Masih Difinalisasi

1 month ago 15
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, usai FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan regulasi pengelolaan pungutan ekspor batu bara oleh Mitra Institusi Pengelola (MIP) segera difinalisasi.

Ada 3 BUMN yang ditunjuk sebagai calon MIP yang melakukan kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengatakan regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Beberapa aspek teknis terkait MIP tersebut sedang dikebut pemerintah.

"Kita lagi coba finalisasi Perpres-nya, itu yang kesatu poinnya, kemudian beberapa detail Perpres ini sedang kita kerjakan," ungkap Tubagus saat ditemui di Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (8/8).

Tubagus menyebutkan, ada beberapa perangkat aturan yang harus disiapkan dan beberapa aspek teknis yang harus pemerintah selesaikan sebelum memfinalisasi aturannya, salah satunya pengembangan sistem elektronik Dana Kompensasi Batu bara (e-DKB).

"Jadi aturan mengenai aturan tata cara pungut salur, penentuan formula dana kompensasi dan rasio tarif, dan mekanisme hubungan antara MIP dan IP (instansi pengelola) pengembangan sistem e-DKB itu sedang dalam proses pembahasan," jelas Tubagus.

Foto udara aktivitas tempat penampungan batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Saat ditanya terkait target rampungnya regulasi terkait skema MIP batu bara, dia hanya memastikan pemerintah tengah mempercepat prosesnya agar bisa selesai tahun ini.

"Kita akan segera mengakselerasi proses penyelesaian detailnya. Kami berharap demikian (selesai tahun ini), supaya bisa diselesaikan segera," tutur Tubagus.

Pembentukan MIP batu bara berjalan terkatung-katung. Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menargetkan skema pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) melalui MIP ini mulai berlaku pada Januari 2024.

"Uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pengusaha bisa dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," jelas Arifin saat Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).

Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dan aplikasi pendukung pelaksanaan MIP batu bara, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Kepmen dan Permen juknis tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

Kemudian, revisi Kepmen ESDM No 58/2022 terkait harga jual batu bara sebesar USD 90 per ton untuk bahan baku industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi rancangan Perpres.

"Untuk itu diperlukan dukungan kementerian dan lembaga untuk percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian aplikasi e-DKB beserta jaringan dan keamanannya, dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi," terang Arifin.

Read Entire Article