Jakarta -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberlakukan perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant untuk tabungan BRI menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Aturan baru tersebut efektif berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2024.
Untuk diketahui, rekening dormant merupakan rekening pasif, yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id," ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan nasabah yang tidak melakukan transaksi secara kredit mau...