Jakarta -
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan rekomendasi atau perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengatakan hal itu sudah lama diusulkan lembaganya.
"Hal ini sudah lama diusulkan oleh PGI kepada Presiden, Menag dan Mendagri," kata Gomar kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Gomar menilai selama ini aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB dinilai lembaga non negara namun mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat absurd otoritas ne...