Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui Revisi Undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian pada rapat Baleg, Rabu (11/9) malam.
Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
Sedangkan dari sisi pemerintah dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimdi.
Kesembilan fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut, meskipun sempat memberikan beberapa catatan.
“Setelah kita bersama sama mendengarkan pandangan pendapat fraksi selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan ruu tentang keimigrasian yang disetujui oleh 9 fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan?” tanya Wihadi dalam rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat Baleg.
Setelah itu Wihadi mengetok palu tanda pengambilan keputusan.
Setelah di sahkan di tingkat pertama ini, selanjutnya RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun beberapa hal yang diatur dalam RUU ini adalah ketentuan tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi untuk membela diri.