Jakarta -
Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Dewa Putu Santika dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Dewa mengakui dibayar Rp 580 juta dalam setahun saat menjadi supporting pengerjaan proyek tersebut.
Dewa mengatakan dirinya bekerja sebagai supporting untuk Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) selaku pemenang lelang pengadaan proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dia mengatakan dirinya bekerja untuk PT AIM atas kesepakatan secara lisan.
"Terkait dengan Saudara mengatakan bekerja, saya sudah katakan di awal Saudara bukan pegawai negeri sipil?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Dewa.
"Saudara bukan pegawai daripada PT AIM?" tanya jaks...