Saya Agen Asuransi yang Dipecat, Bagaimana Upaya Hukum Melawannya?

1 week ago 6
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Dalam hubungan keperdataan ketenagakerjaan, banyak variasi relasi jenisnya. Salah satunya yakni soal hubungan agen asuransi dan pihak asuransi. Bagaimana bila ada pemecatan dalam hubungan tersebut?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Selamat siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait masalah yang saya hadapi di dunia kerja. Sebelumnya izinkan saya menjelaskan kronologi yg saya alami:

Saya agen asuransi dari salah satu perusahaan asuransi ternama, dan saya sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan asuransi tersebut. Dan sekarang saya terkena masalah laporan buruk yang hanya by phone dari salah satu nasabah saya membuat laporan by buruk by phone ke perusahaan asuransi tempat saya bekerja (saya dilaporkan memalsukan sign polis nasabah, sedangkan itu saya lakukan dari persetujuan nasabah yang karena terkendala jarak sehingga nasabah tidak bisa sign polis secara langsung).

Setelah kejadian tersebut perusahaan asuransi tempat saya bekerja meminta saya untuk membuat laporan klarifikasi dan ingin memediasi saya dengan nasabah dari kasus tersebut. Namun setelah saya membuat laporan klarifikasi dan saya mengirimkan lewat email ke perusahaan asuransi tempat saya bekerja. Tetapi setelah itu tidak ada respon ataupun mediasi dari perusahaan asuransi tempat saya bekerja.

Namun berselang beberapa bulan kemudian saya hanya mendapat surat terminasi penonaktifan akun agen saya.

Untuk hal yang saya alami tersebut, apa yang harus saya lakukan untuk mengajukan banding pengaktifan agen kembali apakah perlu melalui jalur hukum?

Best regards,

Rivai

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

(Yudhi Ongkowijaya, Partner pada Law Office ELMA & Partners/Dokumentasi pribadi)(Yudhi Ongkowijaya, Partner pada Law Office ELMA & Partners/Dokumentasi pribadi)

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Menurut pendapat kami, hubungan kerja antara seorang agen dengan perusahaan asuransi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 Angka (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa agen asuransi bukan merupakan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Hubungan hukum antara agen dan perusahaan asuransi adalah perjanjian keagenan yang tunduk kepada ketentuan hukum perjanjian sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUHPerdata, adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan disepakatinya perjanjian di antara para pihak, maka timbul hak dan kewajiban hukum diantara mereka. Oleh karena itu, berlaku pula ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPerdata, yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Sehubungan dengan pemecatan Saudara sebagai agen asuransi, menurut pendapat kami perlu ditinjau dari substansi perjanjian keagenan yang ada. Apakah pemecatan tersebut sudah mengikuti seluruh prosedur yang diatur dalam perjanjian keagenan, sehingga apabila ada ketidaksesuaian proses yang bertentangan dengan isi perjanjian, maka Saudara dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Gugatan Saudara didasarkan atas perbuatan wanprestasi dari perusahaan asuransi yang melakukan pemecatan tanpa melalui prosedur yang benar menurut ketentuan isi perjanjian keagenan. Wanprestasi adalah kelalaian/ketidakmampuan suatu pihak dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang wanprestasi dapat berupa empat macam yaitu :

- Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
- Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

(asp/dnu)

Read Entire Article