Jakarta -
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau Haji Uma mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus kontes kecantikan transgender yang digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat. Sudirman meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Mengantarkan surat, bawa surat laporan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Aceh terkait dengan penyelenggara kecantikan yang ada di salah satu hotel di Jakarta. Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya, dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," kata Sudirman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/8/2024).
Sebagaimana diketahui dalam video yang beredar, pemenang kontes ratu kecantikan tersebut merupakan perwakilan Provinsi Aceh. Sudirman menyebut keikutsertaan perwakilan kontestan itu memicu amarah warga Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh. Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyarakat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah," jelasnya.
Sudirman menekankan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Irjen Karyoto tersebut. Termasuk yang paling penting pencalonan Provinsi Aceh yang dianggapnya menghina syariat Islam.
"Keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? Atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat Islam di sana," jelasnya.
"Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya, tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal. Intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan," imbuhnya.
Karena itu, Sudirman meminta pihak kepolisian menindaklanjuti aduan tersebut. Dia meminta polisi segera memproses semua pihak terlibat dalam kontes ratu kecantikan transgender tersebut.
"Ini kan sudah ada satu informasi yang kita terima dari Polda bahwa pihak Polda dan Kapolres bersama dengan Kapolseknya segera memanggil dan sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah Jakarta Pusat," katanya.
Sanksi untuk Hotel-Penyelenggara
Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pemilik hotel dan penyelenggara acara kontes dengan peserta transgender. Namun Satpol PP belum menjelaskan detail apa bentuk sanksi tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat TP Purba mengatakan ada dugaan pelanggaran Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dia mengatakan sanksi akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan tindak lanjuti dengan pasal tersebut, dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata TP Purba di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Dia mengatakan pihaknya fokus pada penyelenggaraan acara tanpa izin. "(Tipiring) ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara, nantinya kita lihat, kita pilah-pilah dulu nanti seperti itu," sambungnya.
Sudin Parekraf Jakpus akan merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik hotel buntut viralnya acara kontes transgender itu. Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakpus, Budi Suryawan, mengatakan pihaknya akan merekomendasikan teguran tertulis itu kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Hari ini baru kita buat rekomendasi ke Dinas nanti Dinas yang akan mengeluarkan surat teguran tertulis itu, bukan ke kami. Kami cuma dari Sudin mengeluarkan rekomendasi ke Dinas. Nanti Dinas yang mengeluarkan," kata Budi.
Simak Video 'Polisi Dalami Sejumlah Pihak Terkait Kontes Kecantikan Transgender':
(wnv/mea)