Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan meluncurkan Sistem Layanan Dana Lingkungan besok. Program itu merupakan dukungan pemerintah kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
"Jadi tadi kita sudah lihat demonstrasi sistem pelayanannya yang dijelaskan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Contoh tentang tata cara Layanan Dana Masyarakat untuk lingkungan yang dapat digunakan oleh masyarakat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Dia mengatakan layanan ini sekaligus merupakan wujud nyata arahan Presiden Jokowi kepada KLHK. Kata dia, arahan tersebut adalah dukungan fasilitas kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan jawaban atas perintah Bapak Presiden kepada saya bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan fasilitasi dari pemerintah dan atau pemerintah daerah," jelas Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Festival LIKE 2. (Astrid Meishella/detikcom)
Saat peragaan penggunaan Sistem Layanan Dana Lingkungan, diambil contoh kasus pengajuan dana untuk penanganan sampah. Namun, Siti Nurbaya menyebut cakupan alokasi dana BPDLH tak hanya itu. Ia menambahkan kegiatan penanaman pohon yang dilakukan anak sekolah juga termasuk ke dalam cakupan.
"Untuk pendanaan lingkungan tadi sudah kita lihat contohnya untuk kegiatan penanganan sampah. Tapi sebetulnya cakupannya bisa juga misalnya anak-anak sekolah, kelompok-kelompok sekolah kalau mau menanam pohon itu juga termasuk dalam kelompok ini," ujar Menteri LHK itu.
Ia menambahkan untuk mendukung aksi lingkungan hidup diperlukan dana yang besar. Oleh karena itu, ia menegaskan dana Sistem Layanan Dana Lingkungan bukan berasal dari APBN.
"Dananya bukan dari APBN. Itu dana-dana dari dana lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dan lain-lain. Sebagaimana kita fahami, perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup optimal memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim," tegas Siti Nurbaya.
Berikut langkah-langkah pengajuan anggaran Sistem Layanan Dana Lingkungan:
1. Buka website BPDLH,
2. Pilih menu layanan,
4. Klik Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan
5. Lakukan registrasi
6. Buat pengajuan
7. Pilih sub-tema kegiatan
8. Masukkan detail kegiatan
9. Isi rancangan anggaran kegiatan
10. Tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan diterima
(dnu/dnu)