Soal Gaduh Kontrasepsi Bagi Remaja, Menkes Tegaskan Untuk yang Sudah Nikah

1 week ago 6
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara soal gaduh aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar di PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut untuk yang sudah menikah. Sebab, menurutnya, tak sedikit warga Indonesia yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun atau di usia remaja.

"Kami menyadari dan posisi kemkes sendiri sebenarnya kita hanya mau memberikan kontrasepsi ini untuk perempuan sudah menikah di bawah 20 tahun. Bahasanya sebenarnya kita inginkan seperti ini," kata Menkes saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi kesehatan, lanjut Menkes, wanita hamil berusia 20 tahun bisa berisiko pada kesehatan, bahkan kemungkinan terjadinya stunting hingga kematian ibu dan bayi sangat tinggi.

Karenanya, ia menyarankan wanita berusia di bawah 20 tahun dan sudah menikah untuk menunda anak sampai cukup usia demi menghindari sejumlah faktor yang tak diinginkan dari segi kesehatan.

"Karena dari sisi kesehatan, kalau ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun, itu sudah terbukti bahwa mortality rate untuk anaknya, mortality rate untuk ibunya," kata Menkes.

"Budaya di Indonesia banyak yang menikahnya di bawah 20 tahun. Sehingga untuk itu kita memberikan alternatif supaya tetap bisa menikah di bawah 20 tahun, tetapi kalau bisa tundalah kehamilannya sesudah 20 tahun, karena itu akan meningkatkan keselamatan ibunya, anaknya," ucapnya.


(suc/naf)

Read Entire Article