Jakarta -
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara soal gaduh aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar di PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut untuk yang sudah menikah. Sebab, menurutnya, tak sedikit warga Indonesia yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun atau di usia remaja.
"Kami menyadari dan posisi kemkes sendiri sebenarnya kita hanya mau memberikan kontrasepsi ini untuk perempuan sudah menikah di bawah 20 tahun. Bahasanya sebenarnya kita inginkan seperti ini," kata Menkes saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi kesehatan, lanjut Menkes, wanita hamil berusia 20 tahun bisa berisiko pada kesehatan, bahkan kemungkinan terjadinya stunting hingga kematian ibu dan bayi sangat tinggi.
Karenanya, ia menyarankan wanita berusia di bawah 20 tahun dan sudah menikah untuk menunda anak sampai cukup usia demi menghindari sejumlah faktor yang tak diinginkan dari segi kesehatan.
"Karena dari sisi kesehatan, kalau ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun, itu sudah terbukti bahwa mortality rate untuk anaknya, mortality rate untuk ibunya," kata Menkes.
"Budaya di Indonesia banyak yang menikahnya di bawah 20 tahun. Sehingga untuk itu kita memberikan alternatif supaya tetap bisa menikah di bawah 20 tahun, tetapi kalau bisa tundalah kehamilannya sesudah 20 tahun, karena itu akan meningkatkan keselamatan ibunya, anaknya," ucapnya.
(suc/naf)