Faida, mantan Bupati Jember Periode 2016-2021, gagal daftar Pilbup Jember 2024.
Awalnya, Faida datang ke Kantor KPU Jember pada Kamis (29/8), pukul 23.44 WIB—berselang 15 menit sebelum waktu penutupan pendaftaran.
Faida tampak buru-buru, bahkan mobil Toyota Alphard L 81 ASA yang ditumpanginya tidak diparkir di luar kantor KPU Jember namun langsung masuk ke halaman belakang, menuju aula KPU Jember.
Faida seorang diri keluar dari pintu belakang penumpang samping sebelah kanan, langsung menuju tempat pendaftaran dengan tergesa-gesa.
Saat ditanya petugas penerima tamu, Faida tidak bisa menunjukkan surat rekom form B.1-KWK sebagai syarat untuk mendaftar. Ia pun diajak menuju ke ruangan Ketua KPU Jember.
Sekitar 10 menit berada di dalam ruangan kantor Ketua KPU Jember, Faida keluar ruangan dan langsung melakukan konferensi pers.
Faida: Saya Sudah Berusaha
Faida menjelaskan niatnya untuk mendaftar ikut kontestasi Pemilukada 2024, namun gagal karena syarat surat rekom form B.1-KWK yang harus dilengkapi tidak bisa dipenuhi.
"Saya sudah berusaha, meskipun hasil surveinya selalu tinggi, tetapi Tuhan punya rencana lain. Dinamika politiknya ada grup koalisi besar yang menyebabkan partai-partai tidak inginkan berpisah dalam satu grup," kata Faida mengawali penjelasan.
Faida mengatakan, upayanya datang ke Kantor KPU Jember bermaksud untuk mendaftar, bahkan kurang 15 menit waktu penutupan pendaftaran.
Katanya, setelah dirinya mendapat kepastian ada dua partai yang akan mendukung dan mengusungnya dalam kontestasi Pemilukada 2024 besok.
"Meskipun ada dua partai yang pada akhirnya ingin memindahkan dukungan, tapi waktunya tidak cukup untuk membawa B.1-KWK asli ke KPU Jember. Saya mohon maaf karena tidak berhasil ikut maju dalam Pilkada 2024," sambungnya.
Terkait dua partai yang dimaksud akan mengusung dan mendukungnya, kata Faida, setelah dirinya mendapat kepastian dari upayanya untuk berkomunikasi dengan pengurus pusat partai di Jakarta.
"Padahal sebelumnya di DPP (dua partai calon pengusungnya) itu sudah memastikan, bahwa bisa mengubah dukungan itu. Ya andaikan online-nya bisa diselesaikan dulu, besok fisik asli disusulkan. Tapi aturannya (mengharuskan) minta (lembar B.1-KWK hard copy dan soft copy). Ya apa boleh buat," ujarnya.