Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

4 weeks ago 11
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Buku nikah merupakan dokumen catatan pernikahan yang menunjukkan status warga negara yang telah secara resmi menikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Dokumen ini penting untuk dijaga.

Namun apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti buku nikah yang mengalami kerusakan atau kehilangan, apakah bisa diperbaiki untuk minta dicetakkan dokumen yang baru? Bagaimana cara mengurusnya?

Menghimpun informasi dari laman resmi IndonesiaBaik dan Kementerian Agama (Kemenag), berikut informasi persyaratan dan tata cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang

Untuk mengurus dokumen buku nikah yang rusak atau hilang maka diperlukan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi dokumen berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
  • Pas foto pasangan ukuran 2x3 berlatar warna biru.

Cara Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang

Cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang untuk dapat diterbitkan dokumen yang baru, maka perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang langsung ke KUA tempat pasangan menikah
  2. Bawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  3. Ajukan permohonan ke petugas untuk mengurus buku nikah yang rusak/hilang
  4. Petugas akan memproses permintaan yang bersangkutan hingga selesai
  5. Dokumen baru buku nikah akan dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Biaya Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Simak juga Video '3.000 Buku Nikah di Kemenag Jambi Raib, Polisi Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

Read Entire Article