Jakarta -
Buku nikah merupakan dokumen catatan pernikahan yang menunjukkan status warga negara yang telah secara resmi menikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Dokumen ini penting untuk dijaga.
Namun apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti buku nikah yang mengalami kerusakan atau kehilangan, apakah bisa diperbaiki untuk minta dicetakkan dokumen yang baru? Bagaimana cara mengurusnya?
Menghimpun informasi dari laman resmi IndonesiaBaik dan Kementerian Agama (Kemenag), berikut informasi persyaratan dan tata cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang
Untuk mengurus dokumen buku nikah yang rusak atau hilang maka diperlukan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi dokumen berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
- Pas foto pasangan ukuran 2x3 berlatar warna biru.
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang
Cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang untuk dapat diterbitkan dokumen yang baru, maka perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke KUA tempat pasangan menikah
- Bawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Ajukan permohonan ke petugas untuk mengurus buku nikah yang rusak/hilang
- Petugas akan memproses permintaan yang bersangkutan hingga selesai
- Dokumen baru buku nikah akan dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Biaya Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Simak juga Video '3.000 Buku Nikah di Kemenag Jambi Raib, Polisi Turun Tangan':
(wia/imk)