Jakarta -
Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dinaikkan. Pemerintah menyatakan, kenaikan manfaat itu di antaranya pada bantuan uang tunai yang diterima oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini, korban PHK akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Manfaat uang tunai yang diterima sebesar 45% dari upah selama tiga bulan, dan 25% selama 3 bulan berikutnya.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di IKN, Jumat (13/9/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa saja kriteria penerima JKP? Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ketentuan penerima JKP.
Syarat masa iur:
Telah memenuhi masa iur ...