Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menuturkan, retribusi diperuntukkan untuk penggunaan layanan yang diberikan oleh daerah.
“Retribusi ini ditujukan untuk penggunaan layanan atau fasilitas tertentu dari daerah bagi kepentingan pribadi maupun badan, serta berbeda dengan pajak. Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu,” kata Morris.
Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Mengacu Perda 1/2024 tersebut, retribusi daerah terbagi dalam tiga jenis, yakni:
Morris menjelaskan, tarif retribusi berbeda setiap daerah tergantung penghitungan masing-masing pemda, termasuk di Jakarta.
Perhitungan memperhatikan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda.
Tarif juga ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Tidak hanya beban biaya, penyelenggaraan retribusi jasa umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
“Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” kata Morris.
Khusus untuk tarif retribusi izin tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Manfaat Retribusi Daerah untuk Masyarakat dan Pemda
Retribusi daerah memberikan beberapa manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Retribusi daerah juga menjadi instrumen penting bagi pemda dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Dukungan masyarakat pun dibutuhkan dengan cara membayarkan retribusi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Jadi, tunggu apalagi, mari kita dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio