Jakarta -
Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dilansir detikSumbagsel, Jumat (30/8/2024).
Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak sang istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan. Terdengar pula tangiskan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebutkan tim akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan singkat ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/dhn)