Jakarta -
Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat SK Menkumham terkait kepengurusan baru DPP PBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tim Penyelamat PBB meyakini SK yang diterbitkan oleh Menkumham tidak memiliki keabsahan secara hukum.
Kuasa hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat, menjelaskan ada dua SK Menkumham yang digugat. Yakni SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 2019-2024 Masehi, tertanggal 12 Juni 2024.
Kemudian SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang, tertanggal 12 Juni 2024.
...