Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendesak Pimpinan DPR RI segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang. Di akhir masa jabatannya, dia meminta DPR dapat menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Badan Legislasi DPR mencatat, kata dia, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai u...