Jakarta -
Nikita Mirzani akhirnya bisa menemui dan membawa anaknya (17) keluar dari apartemen. Momen dramatis pertemuan Nikita Mirzani dan anaknya itu juga didampingi oleh pihak kepolisian.
Nikita Mirzani menjemput anaknya di sebuah apartemen kawasan Bintaro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) siang. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Tadi jam 12.00 WIB untuk NM sudah dapat manemui LM anaknya ya. Kemudian didampingi Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan," kata AKP Nurma Dewi, dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Nurma Dewi menjelaskan apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani bukan penjemputan. Akan tetapi, ini adalah bentuk pengasuhan Nikita Mirzani kepada anaknya yang masih berada di bawah pengasuhannya.
"Itu tidak ada penjemputan karena ini anak NM masih di bawah asuhan NM. Menurut kita semua, LM masih di bawah asuhan NM, menurut saya itu kewajiban dari orang tua," ungkapnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan penjemputan anak Nikita Mirzani didampingi beberapa orang. Dia membenarkan suasana sempat tegang.
"Maulah (anak dibawa) orang namanya anak. Ada tegang-tegang marah. Nikita sama anak beda mobil," kata Fahmi Bachmid kepada detikcom, Kamis (19/9/2024).
Pertengkaran Nikita Mirzani dan anak sudah terjadi beberapa tahun belakangan. Anak Nikita Mirzani sempat sekolah di London, Inggris, meski tak dilanjutkan dan pulang ke Indonesia.
Nikita Mirzani pun membuat laporan ke polisi terkait kekasih anaknya, Vadel Badjideh. Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(pus/nu2)