Hi!Sekadau - Pemkab Sekadau bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial kepada petani sawit di Kabupaten Sekadau. Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Jumat, 20 September 2024.
Bupati Sekadau, Aron, mengatakan program ini bertujuan untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja, khususnya petani sawit swadaya di Kabupaten Sekadau mendapat perlindungan sosial. Selama ini, sebagian besar tenaga kerja terlindungi oleh perusahaan-perusahaan tempatnya bekerja.
"Namun, para petani swadaya belum banyak yang mendapatkan jaminan (perlindungan sosial) tersebut," ujar Aron saat diwawancarai wartawan.
Aron mengatakan, jaminan sosial yang diberikan itu bersifat stimulus. Ia berharap, setelah masa perlindungan awal selesai, para petani atau penerima manfaat dapat melanjutkannya secara mandiri.
Adapun jumlah tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui dana bagi hasil sawit mencapai 4.538 orang. Sebagian besar adalah petani dengan risiko (kerja) tinggi.
"Data ini dikumpulkan oleh DKP3 untuk memastikan mereka yang berisiko tinggi dalam pekerjaannya juga mendapatkan jaminan sosial," tegas Aron.
Aron berharap program ini terus berjalan ke depannya. Menurutnya, perlindungan sosial ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan, terutama bagi para petani yang rentan terhadap risiko pekerjaan di lapangan.
"Saya harap dengan adanya program ini, masyarakat Sekadau semakin menyadari pentingnya jaminan sosial dan mempertimbangkan untuk melanjutkannya di masa depan. Perlindungan sosial bagi masyarakat Sekadau sangatlah penting untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan sosial di masa yang akan datang," harap Aron.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pemkab Sekadau yang mendukung untuk memberikan perlindungan kepada 4.538 tenaga kerja melalui dana bagi hasil sawit.
"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat," kata Erfan.
Ia menjelaskan, jaminan sosial hadir untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja. Contoh manfaatnya yaitu ketika ada tenaga kerja yang mengalami risiko, santunan yang diberikan negara melalui Bupati dan OPD Kabupaten Sekadau tentu membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Hal ini memastikan perekonomian keluarga tetap berjalan dan anak-anak mereka bisa melanjutkan pendidikan," jelasnya.
Besaran iuran jaminan sosial sendiri hanya Rp 16.800 per bulan. Menurut Erfan, nominal tersebut masih terjangkau. "Harapannya, dengan adanya stimulus dari pemerintah, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat. Negara hadir untuk melindungi warganya dan warga dapat memperoleh perlindungan tersebut dengan membayar iuran yang sudah ditentukan," kata dia.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial, Erfan mengatakan, pentingnya kolaborasi dengan OPD guna meningkatkan literas...