Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) menjelaskan pembagian kuota haji yang tidak sesuai kesepakatan. Masalah kuota haji jadi salah satu yang didalami karena ada indikasi penyelewengan kuota yang seharusnya dipakai jemaah reguler tapi dipakai jemaah haji khusus.
“Pada tahun-tahun sebelumnya MoU dulu dibahas tapi kemarin kita berdasarkan kuota yang diberikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Menteri Agama Indonesia pada 20 Juni 2023,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
“Jadi ini juga untuk pertama kali kuota diberikan lebih awal dari sebelumnya. Biasanya hanya beberapa bulan sebelum haji. Selesai haji 2023 itu langsung diberikan melalui dokumen resmi sebesar 241.000 jemaah,” kata dia.
Ia menjelaskan pada pertengahan Oktober lalu muncul kuota tambahan. Besaran kuota itu didasarkan pada kesepakatan antara negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
“Setelah itulah, baru pertengahan Oktober muncul tentang kuota tambahan. Dan, terkait kuota tentu ada dasarnya secara internasional di antara keputusan atau kesepakatan anggota OKI terkait jumlah muslim yang ada di dunia. Dan, itu bisa berubah setiap saat,” ujarnya
Sebelumnya, Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama telah menyepakati kuota haji sebesar 241.000 jemaah, dengan rincian haji reguler sebesar 221.000 jemaah, selebihnya untuk kuota haji khusus.
Namun pada bulan Februari, Kementerian Agama tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan.