Jakarta -
Terdakwa kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diketahui membeli sebuah rumah Rp 7,5 miliar dengan uang tunai atau cash. Uang itu dibawanya dengan dua koper berisi rupiah dan dolar Singapura.
Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan kasus TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdu...