Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi sebut motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas karena pelaku cemburu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto kepada Lampung Geh.
Ia mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban Andi Ulung dan Febri Krisna menggunakan senjata tajam pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Motifnya karena masalah wanita, pelaku RS ini cemburu karena pacarnya pacaran dengan korban," katanya.
Hendrik mengatakan pelaku RS telah diamankan kurang dari 1x24 jam paska kejadian di Jalan Yos Sudarso, Kampung Karawang, Sukaraja, Teluk Betung Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
"Korban ini supir, mereka (pelaku dan korban) ini memang saling kenal," ungkapnya.
Menurut Hendrik, saat ini pelaku telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 340 KUHP jo 338 KUHP jo 170 ayat 3 KUHP," pungkasnya. (Yul/Put)