Jakarta -
Di era digital saat ini, peran media massa sebagai penyebar informasi yang kredibel menjadi semakin krusial. Namun, maraknya berbagai platform media sosial membuat tantangan baru bagi media massa konvensional.
Melihat kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memperkuat ekosistem media massa. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah (pemda).
"Kominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan, yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar," ujarnya Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media 'Bijak dan Pro Aktif' di Bali, Kamis (19/9). Farida menjelaskan petunjuk teknis (juknis) yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Adapun juknis ini nantinya akan mengatur lebih detail implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemda untuk mengoptimalkan komunikasi publik.
Juknis tersebut juga akan menekankan pentingnya peran pemda dalam menjaga ekosistem media massa. Dengan begitu, kualitas produk jurnalistik akan tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
"Juknis ini mencoba menerjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," papar Farida.
Farida berharap adanya juknis tersebut dapat membuat pemda lebih proaktif memfasilitasi kebutuhan media, baik berupa data dan informasi. Pemda juga diharapkan dapat mempermudah akses terhadap narasumber di lingkungan masing-masing.
Farida menambahkan, selain memberikan kebutuhan substantif media, pemda juga perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa. Selain melalui pelatihan, pemda juga perlu memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan sebagai bentuk pengembangan kapasitas.
Farida menegaskan Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlak kerja sama pemda dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemda maupun di level pimpinan redaksi. Hal ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.
"Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan," jelas Farida.
Menurutnya, pemda dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerja sama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers. Ia berharap dengan semakin banyak wartawan bersertifikat, kepercayaan publik terhadap media massa akan semakin besar.
Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan substansi media, juknis ini juga menerjemahkan amanah Permenkominfo No 4 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal.
Untuk itu, lanjut Farida, pemda perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama berbayar tersebut.
"Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka," pungkasnya.
(ncm/ega)