Musi Banyuasin -
Polisi menetapkan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) inisial IZ sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. IZ diduga melecehkan anak buahnya berinisial YN.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (20/9/2024), Kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Dalam surat itu tertuang bahwa IZ telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sebelumnya laporan tersebut naik dari lidik ke sidik kemudian pada Selasa (10/9) kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin (Muba). Di dalam SP2HP tersebut menaikkan status dari IZ menjadi tersangka untuk laporan klien kami di Polres Muba," kata Ridho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridho, kliennya melaporkan kasus pelecehan seksual di Polres Muba pada Kamis (15/5). Dia menyebut penetapan tersangka oleh polisi berdasarkan alat bukti berupa pakaian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan saksi.
"Dalam surat SP2HP tersangka IZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 6 huruf a atau Pasal 5 jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Terkait status kliennya di Polda Sumsel yang dilaporkan IZ atas dugaan pencemaran nama baik, pihaknya sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel.
"Kami sudah mengirim surat ke Polda Sumsel agar perkara dugaan pencemaran nama baik klien kami d hentikan," tuturnya.
Kanit PPA Polres Muba Ipda Joni Jamaris membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan SP2HP terkait kasus tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/jbr)